C Syarat-syarat hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya; 1. Ditanam. Catatan: menurut Syeikh Mahfuzh Termas, pendapat yang lebih kuat adalah yang tidak mensyaratkan hal ini. Tijarah yang berarti perdagangan didefinisikan sebagai setiap harta yang dikembangkan untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar (mu'awadhah) atau
Catatan Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh: Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan?
Apabilamencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan berlalu satu tahun Hijriyah (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari Jumlah Tersebut. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat.
ZakatSekarang Apa Itu Zakat Hasil Tambang? Zakat Hasil Tambang adalah zakat yang dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang digali sekaligus harus memenuhi nisab. Kapan Harus Menunaikan Zakat Hasil Tambang Zakatnya dikeluarkan setelah barang-barang tersebut dieksplorasi dan telah diproses.
Untukmelakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai
Masalahzekat itu tidak da sesuatu yang kita dapat itu ada zekatnya.contohnya anda punya uang 1000 rupiah maka zekatnya senilai 100 rupiah..tergantung dari hasilnya Iklan Pertanyaan baru di Ujian Nasional
. Oleh Dian Ekawati 11/11/2021, 70414 AM Artikel Zakat perdagangan adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan. Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat perdagangan juga memiliki nishab yang harus dicapai agar kita bisa menunaikan zakat perdagangan. Berdagang adalah salah satu profesi yang sudah ada sejak sejarah manusia dituliskan. Selain memiliki berbagai keutamaan dalam bentuk penghasilan yang dianjurkan bagi muslim, pedagang yang mengikuti sunnah Rasul SAW, juga memiliki keutamaan di mata Islam. Oleh karena itu perdagangan memiliki porsi tersendiri dalam ilmu zakat. Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, disebut Zakat Perdagangan. Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." HR. Abu Dawud. Selain dari hadist, dalam Al Qurโan surat At-Taubah ayat 103 juga disebutkan bahwasannya dari setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian untuk orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita. โAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ QS. At-Taubah 103. Dari penjelasan ayat di atas, disebutkan bahwa sebagian dari seluruh harta yang kita miliki hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan salah satunya melalui zakat. Selain memberikan kebahagiaan bagi yang menerimanya, zakat yang kita tunaikan juga bisa membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Sehingga nantinya kita akan mendapatkan ketenangan karena harta yang kita miliki sudah ditunaikan zakatnya. Adapun hasil perdagangan wajib dizakati jika telah mencapai nishab 85 gram emas, dan telah berjalan selama 1 tahun dengan besaran zakat 2,5%. Lalu bagaimana cara untuk menghitung zakat perdagangan? Adapun cara perhitungan zakat perdagangan sebagai berikut Besaran zakat yang dikeluarkan = [Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - utang jatuh tempo + kerugian] x 2,5% Bagaimana dengan hasil usaha perdagangan Anda, Sahabat? Semoga Allah mudahkan untuk segera tunaikan zakat... Yuk, segera tunaikan zakatmu. Zakatnya Cuma 2,5% dari hartamu atau Klik Link Related Posts
Satu lagi yang dikenai zakat adalah zakat hasil pertanian. Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafiโiyah, wajib dizakati. Berapa besaran zakatnya dan komoditi apa saja yang wajib dizakati serta kapan waktu pengeluaran zakatnya, silakan simak dengan seksama dalam serial zakat kali ini. Dalil wajibnya zakat pertanian Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขูู
ููููุง ุฃููููููููุง ู
ููู ุทููููุจูุงุชู ู
ูุง ููุณูุจูุชูู
ู ููู
ูู
ููุง ุฃูุฎูุฑูุฌูููุง ููููู
ู ู
ููู ุงููุฃูุฑูุถู โHai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.โ QS. Al Baqarah 267. Kata โู
ูููโ di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati. ูููููู ุงูููุฐูู ุฃูููุดูุฃู ุฌููููุงุชู ู
ูุนูุฑููุดูุงุชู ููุบูููุฑู ู
ูุนูุฑููุดูุงุชู ููุงููููุฎููู ููุงูุฒููุฑูุนู ู
ูุฎูุชูููููุง ุฃููููููู ููุงูุฒููููุชูููู ููุงูุฑููู
ููุงูู ู
ูุชูุดูุงุจูููุง ููุบูููุฑู ู
ูุชูุดูุงุจููู ูููููุง ู
ููู ุซูู
ูุฑููู ุฅูุฐูุง ุฃูุซูู
ูุฑู ููุขูุชููุง ุญูููููู ููููู
ู ุญูุตูุงุฏููู โDan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin.โ QS. Al Anโam 141. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ููููููุณู ูููู
ูุง ุฏูููู ุฎูู
ูุณู ุฃูููุณููู ุตูุฏูููุฉู โTidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.โ[1] Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu. Hasil pertanian yang wajib dizakati Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu syaโir gandum kasar, hinthoh gandum halus, kurma dan kismis anggur kering. ุนููู ุฃูุจูู ุจูุฑูุฏูุฉ ุนููู ุฃูุจูู ู
ููุณูู ุงูุฃูุดูุนูุฑูููู ููู
ูุนูุงุฐู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููู
ูุง ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ุจูุนูุซูููู
ูุง ุฅูููู ุงููููู
ููู ููุนููููู
ูุงูู ุงููููุงุณูุ ููุฃูู
ูุฑูููู
ู ุฃููู ููุง ููุฃูุฎูุฐููุง ุฅููุงูู ู
ููู ุงููุญูููุทูุฉู ููุงูุดููุนููุฑู ููุงูุชููู
ูุฑู ููุงูุฒููุจููุจู Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asyโari dan Muโadz bin Jabal radhiallahu anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman hinthah gandum halus, syaโir gandum kasar, kurma, dan zabib kismis.[2] Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan ุงูุตุฏูุฉ ุนู ุฃุฑุจุน ู
ู ุงูุจุฑ ูุฅู ูู
ููู ุจุฑ ูุชู
ุฑ ูุฅู ูู
ููู ุชู
ุฑ ูุฒุจูุจ ูุฅู ูู
ููู ุฒุจูุจ ูุดุนูุฑ โZakat pertanian hanya untuk empat komoditi Burr gandum halus, jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib kismis, jika tidak ada zabib maka syaโir gandum kasar.โ[3] Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab, ุฅูู
ุง ุงูุตุฏูุฉ ูู ุงูุญูุทุฉ ูุงูุชู
ุฑ ูุงูุฒุจูุจ โZakat hanya ditarik dari hinthah gandum halus, kurma, dan zabibkismis.โ[4] Kedua, jumhur mayoritas ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki illah sebab hukum yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai illah sebab zakat hasil pertanian. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub biji-bijian, tsimar buah-buahan dan sayur-sayuran. Imam Malik dan Imam Syafiโi berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. [5] Tiga pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut, ุนููู ู
ูุนูุงุฐู ุฃูููููู ููุชูุจู ุฅูููู ุงููููุจูููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ููุณูุฃููููู ุนููู ุงููุฎูุถูุฑูููุงุชู ูููููู ุงููุจูููููู ููููุงูู ููููุณู ูููููุง ุดูููุกู Dari Muโadz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran apakah dikenai zakat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โSayur-sayuran tidaklah dikenai zakat.โ[6] Hadits ini menunjukkan bahwa sayuran tidak dikenai kewajiban zakat. ุนููู ุทูููุญูุฉู ุจููู ููุญูููู ุนููู ุฃูุจูู ุจูุฑูุฏูุฉู ุนููู ุฃูุจูู ู
ููุณูู ููู
ูุนูุงุฐู ุจููู ุฌูุจููู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ุจูุนูุซูููู
ูุง ุฅูููู ุงููููู
ููู ููุฃูู
ูุฑูููู
ูุง ุฃููู ููุนููููู
ูุง ุงููููุงุณู ุฃูู
ูุฑู ูุงู ุชูุฃูุฎูุฐูุง ููู ุงูุตููุฏูููุฉู ุฅููุงูู ู
ููู ููุฐููู ุงูุฃูุตูููุงูู ุงูุฃูุฑูุจูุนูุฉู ุงูุดููุนููุฑู ููุงููุญูููุทูุฉู ููุงูุฒููุจููุจู ููุงูุชููู
ูุฑู ยป. Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Muโadz bin Jabal berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, โJanganlah menarik zakat selain pada empat komoditi gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.โ[7] Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman. Sedangkan pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan berikut 1. Kita bisa beralasan dengan hadits Muโadz di atas bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian diambil dari tanaman yang bisa disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak. Sedangkan sayur-sayuran tidaklah memiliki sifat demikian. 2. Empat komoditi yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. Bagaimana mungkin ini hanya berlaku untuk makanan pokok seperti saat itu saja dan tidak berlaku untuk negeri lainnya? Karena syariโat tidaklah membuat illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya.[8] Pendapat Imam Syafiโi lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki illah sebab hukum yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam โkarena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong yang memiliki illah yang sama.[9] Nishob zakat pertanian Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq. Demikian pendapat jumhur mayoritas ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, ููููููุณู ูููู
ูุง ุฏูููู ุฎูู
ูุณู ุฃูููุณููู ุตูุฏูููุฉู โTidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.โ[10] 1 wasaq = 60 shoโ, 1 shoโ = 4 mud. Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 shoโ/wasaq = 300 shoโ x 4 mud = 1200 mud. Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang. Lalu bagaimana konversi nishob zakat ini ke timbangan kg? Perlu dipahami bahwa shoโ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu shoโ kira-kira sama dengan 2,4 kg[11]. Syaikh Ibnu Baz menyatakan, 1 shoโ kira-kira 3 kg[12]. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu shoโ dalam timbangan kg tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar shoโ, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan kiloan.[13] Taruhlah jika kita menganggap 1 shoโ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x 60 shoโ/ wasaq x 2,4 kg/ shoโ = 720 kg. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton 1000 kg, maka sudah terkena wajib zakat. Catatan Jika hasil pertanian tidak memenuhi nishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan sebagaimana telah dibahas di sini. Kadar zakat hasil pertanian Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ูููู
ูุง ุณูููุชู ุงูุณููู
ูุงุกู ููุงููุนูููููู ุฃููู ููุงูู ุนูุซูุฑููููุง ุงููุนูุดูุฑู ุ ููู
ูุง ุณููููู ุจูุงููููุถูุญู ููุตููู ุงููุนูุดูุฑู โTanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 10%. Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 5%.โ[14] Jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya, maka zakatnya adalah ยพ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. Dan jika tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 1/10.[15] Catatan Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari 1 ton, yaitu 50 kg dari hasil panen. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat. Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras matang, demikian pula tsimar seperti kurma dan anggur telah pantas dipetik dipanen. Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.[16] Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.[17] Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.[18] Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ุนููู ุนูุชููุงุจู ุจููู ุฃูุณููุฏู ููุงูู ุฃูู
ูุฑู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ุฃููู ููุฎูุฑูุตู ุงููุนูููุจู ููู
ูุง ููุฎูุฑูุตู ุงููููุฎููู ููุชูุคูุฎูุฐู ุฒูููุงุชููู ุฒูุจููุจูุง ููู
ูุง ุชูุคูุฎูุฐู ุฒูููุงุฉู ุงููููุฎููู ุชูู
ูุฑูุง Dari Attab bin Asid, ia berkata, โRasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering kismis sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.โ[19] Walau hadits ini dhoโif dinilai lemah namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib anggur kering atau kismis dan tamr kurma kering. Untuk melengkapi bahasan di atas, silakan lihat bahasan syarat-syarat zakat. Wallahu waliyyut taufiq. Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Jumadal Akhiroh 1433 H [1] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [2] HR. Hakim 2 32 dan Baihaqi 4 125. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani. [3] HR. Ibn Abi Syaibah, no. 10024 [4] HR. Mushannaf Ibn Abi Syaibah no. 10025 [5] Lihat Fiqh Sunnah, 1 325-326 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 57-58. [6] HR. Tirmidzi no. 638. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Al Baihaqi 4 125. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 59-60. [9] Lihat At Tadzhib, hal. 100, Kifayatul Akhyar, 1 291 dan Al Fiqhiy Al Manhajiy, hal. 284-285. [10] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [11] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [12] Lihat Majmuโ Fatawa Ibnu Baz, 14 202 [13] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [14] HR. Bukhari no. 1483 dan Muslim no. 981. [15] Lihat Syarhul Mumthiโ, 6 78-79. [16] Lihat Syarhul Mumthiโ, 6 79-80 dan Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301-302. [17] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301. [18] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 302. [19] HR. Abu Daud no. 1603, An Nasai no. 2618 dan Tirmidzi no. 644. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dhoโif.
hasil perdagangan zakatnya dikeluarkan setiap